Senin, 02 Juli 2012

Rekruitmen Politik


1.      Pengertian Rekrutmen Politik
Lembaga politik mempunyai tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh Almond sebagai berikut;
a.       Sosialisasi politik
Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan pendudukatau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan yudisial tertentu.
b.      Rekrutmen politik
Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
c.       Komunikasipolitik
Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam sistem politik.
Menurut Fadillah Putra dalam bukunya yang bejudul Partai Politik dan Kebijakan Publik,  rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrasi maupun politik.
Berdasarkan pengertian di atas, rekrutmen politik biasanya mencakup pemilihan, seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya (Surbakti,1992:118). Pengangkatan ini semakin besar porsinya manakala partai politik itu merupakan partai tunggal seperti dalam sistem politik secara totaliter, atau manakala partai ini merupakan partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga berwenang membentuk pemerintahan dalam sistem politik demokrasi.Jadi, fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan.
Czudnowski seperti yang dikutip oleh Fadillah Putra dalam bukunya yang berjudul “Partai Politik dan Kebijakan Publik” , mengemukakan definisi rekrutmen politik yaitu:“The process through which individuals or group of individuals are inducted into active political roles”
“Suatu proses yang berhubungan dengan individu-individu atau kelompok individu yang dilantik dalam peran-peran politik aktif.
Menurut Czudnomski dalam bukunya Fadillah Putra yang berjudul “Partai Politik dan kebijakan Publik” mengemukakan mekanisme rekrutmen politik antara lain:
a.       Rekrutmen terbuka, di mana syarat dan prosedur untuk menampilkan seseorang tokoh dapat diketahui secara luas. Dalam hal ini partai politik berfungsi sebagai alat bagi elit politik yang berkualitas untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Cara ini memberikan kesempatan bagi rakyat untuk melihat dan menilai kemampuan elit politiknya. Dengan demikian cara ini sangat kompetitif. Jika dihubungkan dengan paham demokrasi, maka cara ini juga berfungsi sebagai sarana rakyat mengontrol legitimasi politik para elit. Adapun manfaat yang diharapkan dari rekrutmen terbuka adalah:
1.      Mekanismenya demokratis
2.      Tingkat kompetisi politiknya sangat tinggi dan masyarakat akan mampu memilih pemimpin yang benar-benar mereka kehendaki
3.      Tingkat akuntabilitas pemimpin tinggi
4.      Melahirkan sejumlah pemimpin yang demokratis dan mempunyai nilai integritas pribadi yang tinggi.
b.      Rekrutmen tertutup, berlawanan dengan cara rekrutmen terbuka. Dalam rekrutmen tertutup, syarat dan prosedur pencalonan tidak dapat secara bebas diketahui umum. Partai berkedudukan sebagai promotor elit yang berasal dari dalam tubuh partai itu sendiri. Cara ini menutup kemungkinan bagi anggota masyarakat untuk melihat dan menilai kemampuan elit yang ditampilkan. Dengan demikian cara ini kurang kompetitif. Hal ini menyebabkan demokrasi berfungsi sebagai sarana elit memperbaharui legitimasinya.
Berdasarkan beberapa penjabaran tentang mekanisme rekrutmen politik di atas, maka sistem terbuka mencerminkan partai tersebut betul-betul demokratis dalam menentukan syarat-syarat dan proses yang ditempuh dalam menjaring calon elit politik. Sistem yang demokratis akan dapat mencerminkan elit politik yang demokratis pula. Sedangkan mekanisme rekrutmen politik yang tertutup akan dapat meminimalkan kompetisi di dalam tubuh partai politik yang bersangkutan, karena proses yang ditempuh serba tertutup. Sehingga masyarakat kurang mengetahui latar belakang elit politik yang dicalonkan partai tersebut.
2.      Ada beberapa variabel penting dalam proses rekrutmen dan pengembangan kader.
a.       Kualitas Rekrutmen
Partai harus memiliki kualifikasi standar untuk merekrut para kandidat.Biasanya, dalam era baru demokrasi, partai merekrut para kandidat yang bersedia untuk memberikan kompensasi politik dan keuangan untuk pencalonan dirinya.Kualifikasi standar sebaikmya mencakup aspek-aspek, seperti integritas, dekat dengan rakyat (societal roots), pengalaman politik, keterampilan dasar, dan sesuai dengan platform partai.
                                                        i.            Standarisasi Rekrutmen dan Kepatuhan
Standarisasi rekrutmen harus dilakukan secara konsisten di seluruh kantor daerah partai politik, guna memastikan praktek rekrutmen yang umum dan para kandidat memiliki kualifikasi yang sama diseluruh tingkatan.
                                                      ii.            Desentralisasi Rekrutmen
Hampir tidak mungkin bagi kantor pusat partai politik untuk memverifikasi seluruh proses seleksi secara efektif, sehingga diperlukan desentralisasi dalam tingkatan tertentu. Kantor pusat partai seharusnya berpartisipasi secara aktif dalam menyeleksi kandidat parlemen di tingkat nasional, akan tetapi ketika menyeleksi kandidat provinsi dan kecamatan kantor pusat partai seharusnya juga memiliki peran utama. Dalam mengimplementasikan struktur yang terdesentralisasi, kantor pusat partai hanya menyediakan mekanisme kontrol untuk memastikan unsur kepatuhan sesuai dengan standarisasi yang tersedia dalam penyeleksian. Kantor daerah partai dapat berpartisipasi dalam menyeleksi para kandidat di tingkat administrasi yang lebih tinggi dengan memberikan masukan dan informasi tentang kandidat. Singkatnya, terdapat tiga aspek utama dalam rekrutmen, antara lain kualitas kualifikasi, standarisasi dan kepatuhan, dan tingkat desentralisasi.
                                                    iii.            Kualitas Pengembangan Kader
Kegiatan pengembangan kader di dalam partai politik harus berkaitan dengan kualilfikasi nominasi. Bahan untuk pengembangan kader harus memasukkan pembangunan integritas, mendorong dan melatih para kader guna membangun kedekatan dengan masyarakat dan program partai politik, pelatihan keterampilan dasar di dalam organisasi, dan promisi ideologi dan platform partai. Pengembangan kader dilakukan guna mencapai tujuan sebagai berikut: Petama, membangun partai dengan sumber internal untuk pemilihan para kandidat dan memastikan proses regenerasi di dalam tubuh partai dengan memunculkan beberapa pemimpin partai masa depan. Kegiatan pengembangan kader yang dilakukan secara regular merupakan indikator kualitas proses di dalam partai.
                                                    iv.            Standarisasi, Kepatuhan, dan Desentralisasi Pengembangan kader
Sama halnya dengan rekrutmen, konsistensi di seluruh tingkatan yang berbeda dalam organisasi partai memastikan kader dengan kualitas yang merata. Partisipasi dari anggota partai di tingkatan yang berbeda dalam organisasi juga dapat memastikan efisiensi dalam proses yang berarti kader daerah tidak harus bergantung hanya pada kantor pusat partai.
b.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi dalam Pelaksanaan Rekrutmen Politik
Faktor pertama, ini bukan mempertanyakan atau membahas siapa yang akan menjadi bakal calon pemimpin untuk negeri ini kedepannya melainkan lebih menekankan terhadappersoalan disekitar politik,kekuasaan rill dan berada disuatu historis.
Persoalan disekitar politikberarti setiap calon-calon pemimpin yang akan dipilih harus mampu mengoptimalisasikan segala tenaga dan upayanya untuk menyeimbangkan segala polemik-polemik yang sedang terjadi dinegara ini untuk dipersempit dampaknya.Sehingga iming-iming tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat luas untuk memilihnya sebagai calon pemimpin kedepannya.
Kekuasaanrill berarti seorang calon pemimpin harus memiliki teknik yang tersimpan didalam konsep pikiranya untuk dikembangkan ketika telah menjadi pemimpin.Konsep tersebut berisi suatu cara bagimana mempengaruhi masyarakat luas sehingga mampu dipercaya untuk memimpin dalam periode yang lama dan abadi.
Unsur yang terakhir,berada dalam suatu historis artinya setiap pemimpin otomatis menginginkan nama dan jasa-jasanya selalu terekam dalam benak pikiran masyarakat dan setiap calon pemimpin harus mampu merangkai konsep tersebut sebelum dirinya terpilih menjadi pemimpin.
Rekrutmen politik memiliki suatu pola-pola dalam konsepnya.Apabila kita mengkaji pola-pola tersebut maka kita akan mnegetahui bahwa sistem nilai,perbedaan derajat,serta basis dan stratifikasi sosial terkandung di dalamrekrutmen politik.Pola-pola rekrutmen politik ini secara tidak disengaja menjadi indikator yang cukup penting untuk melihat pembangunan dan perubahan suatu negara.Di dalam pola-pola ini memiliki keterkaitan antara rekrutmen dan perekonomian suatu negara mampu menkaji pergeseran ekonomi masyarakat,infrastruktur politik,serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.Artinya pemimpin-pemimpin yang baru akan membentuk kebijakan-kebijakan terbarunya yang mengarah demi kemajuan negaranya serta faktor politik menciptakan terjadinya iklim politik yang cukup mempengarauhi pergerakan ekonomi suatu Negara di dalamnya.
c.       Prosedur-prosedur yang Berlaku untuk Mendapatkan Suatu Peran Politik
                                                        i.            Pemilihan umum
Seluruh masyarakat Indonesia setiap 5 tahun sekali melaksanakan pemilihan umum yaitu kegiatan rakyat dalam memilih orang atau sekelompok orang untuk menjadi pemimpin bagi rakyatnya,pemimpin Negara,atau pemimpin di dalam pemerintahan dan merupakan mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga Negara dalam proses memilih sebagian rakyatnya menjadi pemimpin di dalam pemerintahan.
                                                      ii.            Ujian
                                                    iii.            Training formal
                                                    iv.            Sistem giliran
Sedangkan menurut teori Almond dan Powell prosedur-prosedur rekrutmen politik terbagi dalam dua bagian yaitu:
Prosedur tertutup, artinya rekrutmen dilakukan oleh elit partai yang memiliki kekuasaan untuk memilih siapa saja calon-calon yang dianggap layak diberikan jabatan berdasarkan skill dan kapasitas yang dimilikinya untuk memimpin.Sehingga prosedur ini dianggap prosedur tertutup karena hanya ditentukan oleh segelintir orang.
Prosedur terbuka, artinya setiap masyarakat berhak untuk memilih siapa saja yang bakal menjadi calon pemimpin di dalam negaranya serta pengumuman hasil pemenang dari kompetisi tersebut dilaksanakan secara terbukadan terang-terangan dikenaldengan istilahLUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia), JURDIL (Jujur dan Adil)
d.      Jalur-jalur Politik dalam Rekrutmen Politik
Jalur koalisi partai atau pimpinan-pimpinan partaiartinya koalisi-koalisi partai merupakan bagian terpenting di dalamrekrutmen politik karena sebagian besar kesepakatan dan pengangkatan politik di adopsi dari hasil koalisi-koalisi antarpartai yang berperan dalam suatu lingkup politik.Artinya rekrutmen politik tidak terlepas dari peranan koalisi partai.
Jalur rekrutmen berdasarkan kemampuan-kemampuan dari kelompok atau individuartinya jalur ini menjadi kriteria dasar dalam perekrutan seseorang karena dinilai dari berbagai segi yaitu kriteria-kritreia tertentu,distribusi-distribusi kekuasaan,bakat-bakat yang terdapat di dalam masyarakat,langsung tidak langsung menguntungkan partai politik.
Jalur rekrutmen berdasarkankaderisasiartinyasetiap kelompok-kelompok partai harus menyeleksi dan mempersiapkan anggota-anggotanya yang dianggap mampu dan cakap dalam mendapatkan jabatan-jabatan politik yang lebih tinggi jenjangya serta mampu membawamemobilisasi partai-partai politiknya sehingga memberi pengaruh besar dikalangan masyarakat.
Jalur rekrutmen politik berdasarkan ikatan promodial.Dizaman modern ini jalur rekrutmen promodial tidak menutup kemungkinan terjadi didunia politik.Fenomenal itu terjadi karena adanya hubungan kekerabatan yang dekat antara orang perorangan yang memiliki jabatan politik sehingga ia mampu memindahtangankan atau memberi jabatan tersebut kepada kerabat terdekatnya yang dianggap mampu dan cakap dalam mengemban tugas kenegaraan.Fenomena ini dikenal dengan nama “rekrutmen politik berdasarkan ikatan promodial”.
e.       Pembagian Jabatan di dalam Politik
Jabatan politik artinya jabatan yang diperoleh sebagai dari hasil pemilihan rakyatnya atau yang ditunjuk langsung oleh pemerintah dan dikenal sebagai seorang “politikus”.Masa jabatanya hanya dua kali periode.
Jabatan administratif artinya jabatan yang diperoleh secara manual melalui tahap-tahap pendidikan dan pelamaran kerja.Jabatan ini dianggap pasti dan mampu menjamin hidup para “administrator” karena masa jabatanya berlangsung lama.Para administrator ini dikenal sebagai atribut negara karena menjadi indikator pelengkap dan pendukung dalam membantu tugas para politikus.
f.       Sistem Perekrutan Politik Terdiri dari Beberapa Cara
a.       Seleksi pemilihan melalui ujian
b.      Latihan(training) Kedua hal tersebut menjadi indikator utama didalam perekrutan politik
c.       Penyortiran atau penarikan undian(cara tertua yang digunakan di Yunani kuno)
d.      Rotasi memiliki tujuan mencegah terjadinya dominasi jabatan dari kelompok-kelompok yang berkuasa maka perlu adanya pergantian secara periode dalam jabatan-jabatan politik.
e.       Perebutan kekuasaan dengan menggunakan atau mengancam dengan kekerasan.Cara ini tidak patut dicontoh karena untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah harus melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji karena kita telah dididik dengan baik dan harus menerapkan teknik-teknik yang baik pula dalam berpolitik.
f.       Petronag artinya suatu jabatan dapat dibeli dengan mudah melalui relasi-relasi terdekat.Petronag masih memiliki keterkaitanya dengan budaya korupsi.
g.      Koopsi(pemilihan anggota-anggota baru)artinya memasukan orang-orang atau anggota baru untuk menciptakan pemikiran yang baru sehingga membawa suatu partai pada visi dan misi yang ditujunya.


A.    Penjabaran Kasus dan Data
1.      Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru rekrutmen politik bersifat tertutup.Political recruitment merupakan proses pengisian jabatan politik dalam penyelenggaraan politik pemerintahan negara. Termasuk didalamnya adalah jabatan eksekutif (presiden disertai dengan para menteri kabinet), legislatif (MPR, DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II), dan jabatan lembaga tinggi negara lainnya, seperti Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, dan lain-lain. Dalam negara yang demokratis, semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut.Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekrutmen politiktersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang.Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Agung. Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Demikian juga dengan anggota badan legislatif. Anggota DPR sejumlah 100 orang dipilih melalui proses pengangkatan. Demikian juga dengan keanggotaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana tidak kurang dari 400 orang anggota lembaga tersebut dipilih oleh DPRD Tingkat I, yang kemudian diangkat dengan surat keputusan  presiden, sementara yang 100  orang diangkat oleh presiden, atas usul dari organisasi kemasyarakatan. Sementara itu, dalam kaitannya dengan rekrutmen politik lokal-seperti gubernur, bupati/wali kota-masyarakat didaerah hampir tidak mempunyai peluang untuk untuk menentukan pemimpin mereka, karena kata akhir tentang siapa akan menjabat ada di Jakarta. Jelas, proses rekrutmen politik ini bertentangan dengan semangat demokrasi.Sebab, menurut kaidah demokrasi yang umum berlaku, partai yang menang dalam suatu daerah diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi di Indonesia, karena proses rekrutmen tersebut diatur dengan mekanisme lain.
Presiden memiliki “sumber daya kekuasaan yang sangat besar”, yang dapat dipergunakan untuk memelihara kekuasaan yang sedang dimilikinya, sehingga tidak ada seseorang pun atau institusi apa pun yang akan mampu bersaing dengan presiden yang sedang memegang jabatan. Salah satu sumber daya kekuasaan tersebut adalah presiden mengontrol Rekrutmen politik.
1)      Presiden mengontrol rekrutmen Lembaga Tinggi Negara
Sekalipun presiden –menurut Undang-Undang Dasar 1945- mempunyai kedudukan yang sama dengan beberapa lembaga tinggi negara yang lain, seperti: DPR, DPA, BPK, dan MA, dalam kenyataannya presiden merupakan primus inter pares, atau mempunyai posisi yang lebih menguntungkan, bahkan lebih penting daripada lembaga tinggi negara lain tersebut. Hal lain terjadi karena presiden mempunyai kewenangan untuk mengontrol rekrutmen dalam rangka pengisian jabatan lembaga-lembaga tinggi negara tersebut.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat berjumlah 1.000 orang, yang terdiri atas 500 orang anggota DPR dan 500 orang yang mewakili utusan daerah dan golongan. Di antara sejumlah 1000 orang tersebut, mekanisme pengisisan jabatannya adalah sebagai berikut:
-                   400 orang dipilih melalui pemilu
-                   200 orang diangkat langsung oleh presiden, yaitu 100 orang untuk anggota MPR yang berasal dari anggota DPR Fraksi ABRI, dan 100 orang lagi diangkat untuk mewakili golongan-golongan.
-                   400 orang diusulkan oleh DPRDTingkat I, setelah melalui pemilihan, dan keanggotaannya disahkan dengan surat keputusan presiden.
Gambar 2. mekanisme pengisian jabatan MPR pada  Orde Baru

Pengisiaan jabatan lembaga tinggi negara yang lain juga dilakukan oleh presiden, seperti: Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Hakim-hakim Agung, serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Karena tidak diakuinya  mekanismechecks and balances, DPR boleh dikatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol proses rekrutmen tersebut. Tentu saja, sekalipun tidak diperhatikan dengan jelas, rekrutmen politik seperti itu merupakan cara yang paling efektif dalam rangka memberikan reward dalam arti yang luas kepada seseorang ataupun kelompok, yang akhirnya akan menentukan mobilisasi dukungan kepada presiden.
2)      Presiden mengontrol rekrutmen eksekutif
Karena presiden merupakan institusi yang memimpin kekuasaan eksekutif, ia juga mempunyai previlage  tertentu untuk mengadakan rekrutmen guna mengisi jabatan sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan, seperti: anggota kabinet (menteri, menteri negara, dan menteri koordinator) dan jabatan-jabatan yang setingkat dengan menteri, seperti Ketua/Kepala Lembaga, misalnya Bakortanas, Bakorsutanas, Batan, Lapan, BPPT, dan LIPI. Seperti halnya dengan pengisian jabatan lainnya, DPR sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk ikut ambil bagian dalam proses rekrutmen ini.
Mekanisme seperti yang diungkapkan di atas mempunyai dampak positif  ataupun negatif. Secara positif, mekanisme rekrutmen tersebut dapat menciptakan suatu pemerintahan (dalam arti luas) yang kompak, sehingga konflik antar lembaga-lembaga yang setingkat dapat dihindari. Di samping itu, presiden merupakan figur yang paling tahu kriteria apa yang dibutuhkan untuk memilih sejumlah staf yang mampu menjalankan kepercayaannya. Sisi negatifnya, mekanisme seperti ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih dan mengangkat orang-orang yang pada prinsipnya selalu diperlukan untuk mendukung kepentingan politik presiden sendiri. Akibat selanjutnya adalah, mekanisme kontrol antara satu institusi terhadap institusi yang lain tidak dapat dijalankan dengan baik, apalagi dalam masyarakat kita dimana tata nilai budaya dapat menghambat seseorang untuk mengekspresiakan apa yang terdapat dalam pikirannya dengan seutuhnya.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, pergantian kabinet dilakukan secara teratur selama lima tahun sekali. Presiden sendiri yang akan menentukan siapa yang akan menduduki jabatan apa. Tidak jarang dalam proses rekrutmen ini terjadi kejutan-kejutan, karena yang bersangkutan tidak mengira akan dipilih oleh presiden untuk menjadi menteri atau pejabat yang setingkat dengan itu. Biasanya, sebelum pengumuman pembentukan kabinet, spekulasi dan gosip selalu bermunculan tentang siapa-siapa yang akan menjadi menteri, dan siapa-siapa yang tidak akan diangkat lagi oleh presiden. Hal ini menjadi menarik dan merupakan salah satu ciri khas dari perpolitikan Indonesia, akibat rekrutmen politik kita yanng tidak terbuka.
3)      Presiden mengontrol rekrutmen organisasi politik
Hal lain yang berhubungan dengan rekrutmen politik ini adalah kenyataan bahwa Lembaga Kepresidenan juga mengontrol secara langsung rekrutmen pengurus partai-partai politik di Indonesia. Siapa yang akan menjadi pimpinan partai politik, terutama ketua partai, secara langsung atau tidak, dikontrol olehnya. Sejumlah kasus yang berkaitan dengan kongres, muktamar, ataupun musyawarah nasional dari partai-partai politik di Indonesia, dapat kita jadikan kasus penelaahan.
Pada tahun 1968, Partai Muslim Indonesia, yang kemudian menjadi Parmusi, mengadakan Muktamar Nasional yang pertama di Malang, Jawa Timur.Arena muktamar dengan semangat demokrasi yang kuat kemudian memilih Mr. Mohammad Roem sebagai ketua.Tetapi, pihak pemerintah tidak menerima kehadiran Roem, karena beliau dan kawan-kawannya merupakan komponen yang sangat penting dalam tubuh partai Masyumi, sebuah partai yang dibubarkan oleh Soekarno tahun 1960.Asisten Pribadi (Aspri) Presiden kemudian mengirim telegram yang mengingatkan PMI, agar konsensus dengan presiden dipegang.Akhirnya, Partai Muslim Indonesia memilih H. Djarnawai Hadikusumo dan Lukman Harun sebagai ketua dan sekretaris jendral partai tersebut. Tetapi, ketika menjelang diadakannya pemilu yang pertama pada masa Orde Baru, kepemimpinan Djarnawai Hadikusumo dan Lukman Harun diambil alih oleh John Naro dan Imran Kadir atas bantuan Opsus-nya Ali Moertopo, dengan alasan: Djarnawai Hadikusumo dan Lukman Harun tidak dapat bekerja sama dengan pemerintah dan ABRI. Sebagai jalan keluar dari kemelut itu, akhirnya pemerintah menunjuk H.M.S. Mintaredja, S.H. sebagai ketua partai tersebut, yang kemudian diteruskan oleh John Naro sampai tahun 1989.
Kasus yang sama dapat kita amati dalam rekrutmen Partai nasional Indonesia, yang kemudian berubah menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Ketika PNI mengadakan Kongres Nasional di Senarang, Jawa Tengah, tahun 1969, sudah hampir dapat dipastikan bahwa yang akan menjadi ketua partai tersebut adalah Hardi, S.H. tetapi, karena Hardi dianggaptidak akan dapat bekerja sama dengan pemerintah,Opsus-nya Ali Moertopo secara langsung terlibat dalam kongres tersebut, dengan memaaksa peserta kongres untuk memilih Hadisubono, S.H. menjadi ketua. Sejak itu, rekrutmen kepemimpinan partai tersebut selalu ramai dan melibatkan pemerintah, seperti proses terpilihnya Soerjadi sebagai ketua PDI pada 1985, yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Soepardjo Rustam. Kemudian, kita juga mengetahui, bahwa Surjadi yang hampir secara mutlak mendapat dukungan pada Kongres PDI di Medan bulan Agustus 1993, kemudian digagalkan.Ketika partai tersebut mengadakan Kongres Luar Biasa di Surabaya pada akhir 1993, pemerintah juga terlibat secara langsung memaksa kongres memilih calonn yang didukung oleh pemerintah. Hanya saja, KLB PDI menolak proses pemaksaan tersebut, dengan sepenuhnya mendukung Megawati Soekarno Putri sebagai ketu yang baru. Itu pun setelah melalui proses yang teramat panjang dan melelahkan.
Bagaimana dengan rekrutmen Golongan Karya?Presiden adalah Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Sehingga, boleh dikatakan bahwa presiden mempunyai hak veto untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota pengurus yang lain bagi Golkar. Mekanisme Munas Golkar pada Oktober 1993 merupakan calon konkret.Untuk pertama kalinya dalam sejarah partai tersebut ketuanya adalah dari kalangan sipil, yaitu H. Harmoko.Sementara itu, kalau kita mengamati Munas tersebut, tidak semua angota delegasi atau DPD Tingkat I dan II menyatakan dengan tegas memilih Harmoko. Tetapi Dewan Pembina sudah menentukan siapa yang akan menjadi formatur pembentukan pengurus partai Golkar yang diketuai Menteri B.J. Habibie. Dugaan umum masyarakat yang berkembang jauh sebelum Munas dilakukan, ternyata menjadi kenyataan, Harmoko terpilih oleh anggota formatur menjadi Ketua Golkar.
Larangan masuk partai politik bagi PNS, tidak berlaku terhadap Golkar. Bahkan PNS dihimpun dalam KORPRI (Korp Pegawai Negeri) dan diwajibkan aktif dalam Golkar sebagai perwujudan loyalitas tunggal (mono loyalitas).Demikian juga perwakilan ABRI ditampung melalui jalur khusus dalam Golkar disamping ada perwakilan sendiri dalam DPR.Akibatnya bisa dibayangkan, persaingan antar partai menjadi tidak fair.ABRI sebagai alat negara diubah menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk menindas lawan-lawan politiknya.

2.      Masa Sekarang
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Oleh karena itu, pada masa sekarang presiden tidak lagi dapat mengontrol rekrutmen politik.
Sembilan bulan pertama tahun 2004 ditandai dengan berbagai aktivitas politik menyambut pemilihan umum untuk menentukan anggota dewan dan presiden. Pemilihan umum untuk memilih  DPR yang berjumlah 550 kursi (kini semuanya dipilih oleh rakyat), DPRD provinsi, kabupaten, dan kotamadya, dan anggota sebuah lembaga nasional yang baru, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang beranggotakan 128 orang, digelar pada bulan April. DPD dipandang sebagai sejenis senat, walaupun pada waktu selanjutnya ia masih harus berjuang untuk menentukan perannya yang jelas dalam kehidupan perpolitikan Indonesia. MPR—yang digunakan Soeharto untuk melegitimasi kepresidenan dan berbagai kebijakannya—kini terdiri dari DPR dan DPD yang duduk bersama dan, karenanya, merupakan sebuah lembaga yang sepenuhnya dipilih sepenuhnya oleh rakyat. MPR tidak akan lagi berhak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang akan dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pemilihan umum April ini membutuhkan dukungan logistik yang luar biasa besar. Jumlah pemilih keseluruhan 147 juta, terdapat hamper 450.000 kandidat yang bersaing dan sekitar 585.000 tempat pemungutan suara, serta lebih dari 600 juta kertas suara harus dicetak. Komisi pemilihan umum sebagian besar diawaki oleh kalangan aktivis masyrakat sipil, yang dipandang akan mampu menggawangi pemilihan umum yang jujur dan adil. Terlepas dari munculnya beberapa persoalan, pemulihan umum berlangsung bebas, adil, dan damai.Meskipun demikian, prosesnya tidak sepenuhnya terbebas dari korupsi, yang akhirnya mengakibatkan beberapa anggota komisi pemilihan umum terseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman.
Hasil pemilihan umum parlemen pada bulan April 2004 di tingkat nasional adalah sebagai berikut (dengan mengabaikan beberapa inkonsistensi yang sifatnya minor dalam berbagai tabulasi hasil yang ada).
Partai
Suara sah
% suara sah
Kursi parlemen
% kursi parlemen
Golkar
24.480.757
21,6
128
23,3
PDIP
21.026.629
18,5
110
20,0
PKB
11.989.564
10,6
53
9,6
PPP
9.248.764
8,2
57
10,4
Demokrat
8.455.225
7,5
58
10,5
PKS
8.325.020
7,3
45
8,2
PAN
7.303.324
6,4
54
9,8
Lain-lain
22.633.131
19,9
45
8,2
Total
113.462.414
100,0
550
100,0

Ada beberapa hasil yang layak diperhatikan. Dukungan untuk PDIP pimpinan Megawati menurun secara drastis dari 33,7 persen pada pemilu tahun 1999 menjadi 18,5 persen pada tahun 2004. Namun demikian, dukungan untuk Golkar tetap cukup stabil : 22,4 persen pada tahun 1999, 21,6 persen pada tahun 2004. PKB yang dipimpin oleh Abdurrahman Wahid menurun dari 12,6 persen (1999) menjadi 10,6 persen (2004), tetapi tetap menjadi sebuah parati politik yang signifikan. Beberapa partai baru muncul sebagai kekuatan yang berarti, khususnya Partai Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono,  yang memperoleh 7,5 persen, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memenangkan 7,3 persen. PKS merupakan sebuah partai yang dilandaskan pada Islam fundamentalis, namun dalam kampanye pemilunya tidak mengusung isu-isu Islam tapi penentangan terhadap korupsi dan tuntutan akan keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata. Di dalam pemilihan anggota DPRD di Jakarta, PKS bahkan muncul sebagai partai terbesar karena mendulang hampir seperempat dari seluruh suara.
Masih terdapat tanda-tanda loyalitas politik yang berbeda antara luar Jawa dan Jawa, dimana Golkar lebih kuat di kawasan yang disebut pertama.Partai ini memperoleh 70 (55 persen) dari 128 kursi di DPR-nya dar luar Jawa, semetara PDIP mendapatkan 72 (66 persen) dari 110 kursinya dari konstituennya di Jawa.Kaum perempuan masih belum terwakili secara baik. Terlepas dari harapan bahwa 30 persen dari kandidat yang diajukan partai adalah kaum perempuan, pada akhirnya hanya 12 persen dari anggota dewan yang terpilih adalah dari kaum tersebut (1999: 9 persen). Persentasi anggota DPR perempuan di antara partai-partai besar adalah 14 persen untuk Golkar dan Partai Demokrat serta 13 persen untuk PAN dan PKB. Walaupun 40 persen dari kandidat yang diajukan PKS merupakan kaum perempuan, hanya tiga (7 persen) dari calonnya yang terpilih sebagai anggota DPR adalah perempuan. Di DPD, 21 persen anggotanya adalah kaum perempuan.
Untuk kali pertama dalam sejarah Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.Pemilihan ini dilaksanakan dalam dua putaran pada bulan Juli dan September 2004.Di putaran pertama, semua pasangan calon calon Presiden dan Wakil Presiden diisi oleh satu orang dengan latar belakang Islam yang kuat. Wiranto menjadi calon Presiden dari Golkar, Megawati Sukarnoputri dari PDIP, Amien Rais dari PAN, Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat, dan Hamzah Haz dari PPP. Lebih dari 155 juta pemilih terdaftar untuk mencoblos dalam pemilihan yang sekali lagi berlansung jujur dan adil ini. Megawati memenangi 26,6 persen suara sementara Susilo Bambang Yudhoyono 33,6 persen. Maka, dalam pemilihan bulan September keduanya saling bersaing.
Penting untuk dicatat bahwa dalam pemilihan Presiden bulan Juli, sangat banyak pemilih tidak mendukung calon yang diusung oleh partai yang mereka pilih pada bulan April, tetapi malah beralih ke kandidat lain. Hal ini menegaskan bahwa pemilih Indonesia sangat individualis dalam pengambilan keputusan mereka dan tidak mau tunduk pada seruan loyalitas yang didengung-dengungkan oleh para pemimpin partai dan kalangan yang disebut pemegang otoritas tradisional seperti tokoh agama.Demokrasi baru Indonesia, dengan kata lain, telah meresap dalam hingga ke tingkatan akar rumput. Banyak pemilih terdaftar juga tidak menggunakan haknya dalam pemilihan umum tahun 2004 ini : 16 persen pada bulan April, hampir 20 persen pada bulan Juli dan mendekati 24 persen pada bulan September, mungkin mencerminkan kelelahan mereka untuk mengikuti tahap pemilihan yang panjang tersebut.
Era reformasi telah menghasilkan sejumlah perubahan signifikan dalam masyarakat politik. Proses rekrutmen parlemen berlangsung lebih terbuka dan kompetitif, dengan campur tangan yang minimal dari tangan-tangan penguasa dan birokrasi.
Tetapi perubahan itu bersifat transisional dan belum sempurna sehingga tidak mempunyai kontribusi yang pasti terhadap konsolidasi demokrasi, khususnya di sektor masyarakat politik. Dalam konteks rekrutmen politik parlemen, ada sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun demokrasi.
Proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Pihak kandidat sama sekali tidak mempunyai sense terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya “mewakili” daerah administratif (bukan konstituen yang sebenarnya), sehingga pembelajaran untuk membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah. Sebaliknya masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang bakal mewakilinya, yang kelak akan membawa dan mempertanggungjawabkan mandat. Masyarakat juga tidak bisa menyampaikan voice untuk mempengaruhi kandidat-kandidat yang duduk dalam daftar calon, karena hal ini merupakan otoritas penuh partai politik. Proses dialog yang terbuka antara partai dengan masyarakat hampir tidak ada, sehingga tidak ada kontrak sosial dimana masyarakat bisa memberikan mandat kepada partai. Masyarakat hanya memberikan “cek kosong” kepada partai yang kemudian partai bisa mengisi seenaknya sendiri terhadap “cek kosong” itu. Masyarakat memang berpartisipasi dalam proses rekrutmen, yakni dengan memberikan hak pilih dalam pemilu. Tetapi vote dari masyarakat itu bukanlah partisipasi yang sebenarnya, kecuali hanya sebagai ritual politik yang menempatkan masyarakat sebagai obyek mobilisasi. Lebih dari sekadar vote, partisipasi adalah voice, akses dan kontrol yang antara lain berlangsung dalam arena kontrak sosial antara partai dengan konstituen.
Dalam proses rekrutmen tidak dibangun relasi (linkage) yang baik antara partai politik dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil hanya dipandang secara numerik sebagai angka, bukan sebagai konstituen yang harus dihormati dan dipejuangkan. Berbagai organisasi masyarakat hanya ditempatkan sebagai underbow, sebuah mesin politik yang memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Sebaliknya, pihak aktivis organisasi masyarakat tidak memandang partai politik sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement) untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, melainkan hanya sebagai “kendaraan politik” untuk meraih kekuasaan dan kekuasaan.Akibatnya, para anggota parlemen hanya berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan politik yang berguna bagi masyarakat. Bahkan ketika berhasil menduduki jabatan parlemen, mereka melupakan basis dukungan massa yang telah mengangkatnya meraih kekuasaan. Tidak sedikit anggota DPRD yang mengabaikan forum atau partisipasi ekstraparlementer, karena mereka mengklaim bahwa DPRD menjadi lembaga perwakilan paling absah dan partisipasi itu tidak diatur dalam udang-undang atau peraturan daerah.
Dalam proses rekrutmen, partai politik sering menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap kandidat yang dipandang sebagai “mesin politik” atau “mesin politik”. Pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek legitimasi, komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan.Para mantan tentara dan pejabat diambil bukan karena mempunyai visi-misi, melainkan karena mereka mempunyai sisa-sisa jaringan kekuasaan. Para pengusaha dicomot karena mempunyai duit banyak yang bisa digunakan secara efektif untuk dana mobilisasi hingga money politics. Para selebritis diambil karena mereka mempunyai banyak penggemar.Para ulama (yang selama ini menjadi penjaga moral) juga diambil karena mempunyai pengikut masa tradisional. Partai politik secara mudah  mengambil tokoh ormas, intelektual, atau akademisi di kampus yang haus akan kekuasaan dan ingin menjadikan partai sebagai jalan untuk mobilitas vertikal. Sementara para aktivis, intelektual maupun akademisi yang konsisten pada misi perjuangannya tidak mau bergabung atau sulit diajak bergabung ke partai politik, sebab dalam partai politik tidak terjadi dialektika untuk memperjuangkan idealisme.Sekarang pendekatan “asal comot” yang dilakukan partai semakin kentara ketika undang-undang mewajibkan kuota 30% kursi untuk kaum perempuan.
Proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) tidak diisi dengan pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog yang terbuka dan sebagai arena untuk kontrak sosial untuk membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang show of force, banter-banteran knalpot, dan obral janji. Bagi para pendukung partai, kampanye menjadi ajang pesta dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang kurang beradab. Mereka bisa memperoleh “wur-wur” dalam bentuk jaket, topi, kaos, atribut-atribut partai lain secara gratis, menerima sembako atau sekadar uang bensin, dan lain-lain. Ketika kampanye digelar, yang hadir hanyalah fungsionaris partai dan para pendukungnya, bukan stakeholders yang luas untuk menyampaikan mandat dari masyarakat.
Proses pemilihan umum dan proses rekrutmen bekerja dalam konteks “massa mengambang” yang kurang terdidik dan kritis. Dalam jangka yang cukup panjang masyarakat Indonesia tidak memperoleh pendidikan politik secara sehat sehingga menghasilkan jutaan pemilih tradisional yang sangat rentan dengan praktik-praktik mobilisasi (mobilized voters). Sekarang, meski ada kebebasan yang terbuka, pendidikan politik secara sehat belum terjadi.Partai politik tidak memainkan peran yang memadai dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Sampai sekarang sebagian besar rakyat Indonesia adalah silent majority, yang tenang, apatis (masa bodoh) dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik. Akibatnya budaya politik yang partisipatif (civic culture) belum terbangun. Kondisi seperti ini tentu saja tidak memungkinkan terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif.

B.     Analisis
Pada Masa Orde Baru, proses rekrutmen politik tidak dilaksanakan berdasar pada kualitas namun fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan. Karena pada masa itu proses rekrutmen politik mengalami banyak penyimpangan apabila dilihat dari fungsi rekrutmen politik yang ideal. Contohnya seperti kasus yang ada di atas, yaitu PNS dan ABRI diberikan posisi di dalam pemerintah yang melebihi porsinya. Sebenarnya tidak masalah apabila PNS dan ABRI diberikan posisi di dalam pemerintahan, jika mereka benar-benar dianggap mampu dalam menjalankan tugas yang diamanatkan kepada mereka. Namun, posisi PNS dan ABRI disini bukanlah untuk menunjang kinerja pemerintah. Melainkan sebagai suatu langkah untuk mempertahankan Legitimasi Soeharto sebagai penguasa.
Pada masa sekarang posisi ABRI dan PNS tidak menjadi alat untuk mempertahankan kedudukan politik. Pada masa sekarang, proses rekrutmen politik lebih menjunjung tinggi asas demokrasi dan transparansi. Presiden tidak lagi dapat mengontrolrekrutmen politik karena dipilih langsung oleh rakyat. Porsi partisipasi politik masyarakat juga lebih seimbang, juga tidak menyalahi peraturan perundangan seperti Masa Orde Baru.

C.    Kesimpulan
Rekrutmen politik atau penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan dilakukan agar nantinya pihak-pihak maupun individu-individu yang terlibat merupakan orang-orang pilihan, sehingga dapat menjalankan peranannya dengan semestinya.
Pada proses rekrutmen politik pada masa orde baru, Presiden dapat mengontrol semua elemen sistem politik untuk memperkuat kedudukannya. Partisipasi politik didominasi oleh satu orsospol yaitu Golongan Karya (Golkar).
Era reformasi telah menghasilkan sejumlah perubahan signifikan dalam masyarakat politik. Proses rekrutmen jabatan pemerintahan berlangsung lebih terbuka dan kompetitif, dengan campur tangan yang minimal dari tangan-tangan penguasa dan birokrasi.
Tetapi perubahan itu bersifat transisional dan belum sempurna sehingga tidak mempunyai kontribusi yang pasti terhadap konsolidasi demokrasi, khususnya di sektor masyarakat politik. Dalam konteks rekrutmen politik dan jabatan pemerintahan, ada sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun demokrasi.
Dari rekrutmen politik di masa orde baru yang cenderung didominasi oleh satu  golongan, terjadi konflik kepentingan dalam pemerintahan. Pejabat pemerintahan lebih mementingkan kepentingan golongan daripada kepentingan rakyat. Rakyat tidak mendapatkan haknya untuk bebas beraspirasi. Sedangkan pada masa sekarang, sistem politik yang terbentuk lebih demokratis karena proses rekrutmen yang dilakukan melibatkan rakyat secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar